Selasa, 01 Juli 2014

kel-10 LAPORAN KEUANGAN YANG DIKONSOLIDASI (Laporan Rugi-Laba,Laporan Laba Yang Ditahan;Neraca)

             Laporan Keuangan Yang Dikonsolidasi adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan(entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan(entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau satu perusahaan

Tujuan dari penyusunan tiap-tiap jenis laporan keuangan:

  • Neraca : Disusun dengan tujuan utama untuk menyajikan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat(pada tanggal Neraca).
  • Laporan Laba Rugi : Disusun dengan tujuan untuk menunjukkan hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
  • Laba Yang Ditahan : Untuk menunjukkan hak-hak para pemegang saham terhadap bagian laba yang didapat oleh perusahaan yang oleh karena pertimbangan-pertimbangan tertentu,untuk sementara belum/tidak dibagikan.



  1. Neraca yang dikonsolidasi dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan dari perusahaan- perusahaan afiliasi sebagai satu kesatuan usaha.
  2. Laporan laba rugi yang dikonsolidasi dimaksudkan untuk menyajikan hasil usaha perusahaan-perusahaan afiliasi sebagai satu –kesatuan usaha.

Laporan
            Laporan laba rugi yang dikonsolidasi sangat penting sebagaimana halnya dengan laporan laba rugi individual,untuk menilai perkembangan dan masa depan perusahaan –perusahaan afiliasi tersebut .

Kontinuitas di Dalam Laporan Keuangan yang Dikonsolidasi
           Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan bertitik tolak dari laporan-laporan keuangan individual,yaitu hasil akhir dari proses akuntansi masing-masing perusahaan.

           Adanya kontinuitas yang dimaksud adalah bahwa saldo rekening-rekening yang tercantum dalam neraca konsolidasi pada suatu saat merupakan kelanjutan daripada saldo-saldo rekening-rekening yang sama dalam neraca konsolidasi yang disusun pada akhir periode sebelumnya.

Laporan Keuangan yang Dikonsolidasi Pada Petusahaan Dagang (Investasi Saham Pada Perusahaan Anak Dicatat Drngan Metode Equity)

            Laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 1976
            Ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila laporan keuangan yang dikonsolidasi pada tanggal 31 Desember 1976 disusun. Yaitu terhadap saldo hutang piutang ; transaksi jual beli barang-barang dagangan yang mengakibatkan timbulnya laba (rugi) dari transaksi tersebut di mana sebagian masih terikat pada nilai persediaan akhir barang dagangan, di dalam lingkungan perusahaan afiliasi. Oleh karena di dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi perusahaan-perusahaan afiliasi dianggap sebagai satu-kesatuan ekonomis, maka hal tersebut di atas harus dieliminasi di samping eliminasi terhadap hak-hak pemilikan saham (investasi saham pada perusahaan anak ).


Senin, 30 Juni 2014

Kel-5 MODIFIKASI DALAM METODE EQUITY

           Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam prosedur pencatatan terhadap investasi saham pada perusahaan anak dengan menggunakan metode equity adalah :

  • Rugi dan Laba bersih dari perusahaan anak

           Keuntungan yang didapat dan rugi yang diderita berakibat terjadinya perubahan/perkembangan perusahaan anak, maka terhadap keuntungan yang diperoleh dan atau rugi yang diderita oleh perusahaan anak, harus diakui dan dicatat oleh perusahaan induk. Untuk keuntungan : Investasi Saham pada Perusahaan Anak (D), dan Pendapatan dari Perusahaan Anak (K). Rugi : Kerugian dari Perusahaan Anak (D), dan Investasi Saham pada Perusahaan Anak (K).


  • Dividen yang dibagikan oleh Perusahaan Anak

           Dilihat dari segi perusahaan anak, pembagian dividen ini akan berakibat kurangnya saldo Laba Yang Ditahan di satu pihak dan menaikkan jumlah hutang lancar (dalam hal pembayarnnya tidak dilakukan bersamaan dengan pengumuman pembagian dividen) atau mengurangi jumlah uang kas (dalam hal pembayarannya dilakukan tunai) di pihak yang lain. Dengan adanya pembagian dividen ini, perubahan yang terjadi pada perusahaan induk ialah perubahan bentuk kekayaan (aktiva) yang semula berupa hak atas laba pada perusahaaan anak (yang tercemin dalam rekening “Investasi Saham Perusahaan Anak”) ke dalam bentuk kekayaan (aktiva) yang lain (“Piutang Dividen” atau “Kas”).

Modifikasi Metode Afiliasi
           Di mana perusahaan induk mencatat dan mengakui bagian atas laba atau rugi perusahaan anak yang ditampung dalam rekening Investasi Saham dan mengakui pembagian deviden dari perusahaan anak sebagai realisasi dari/pencarian dari sebagian Investasi/Penanaman Modal pada perusahaan anak di sebut dengan metode yang konvensional. Dari segi ekonomis, laba yang didapat oleh perusahaan anak juga harus diakui dan tercermin dalam laporan keuangan perusahaan induk. Prosedur yang merupakan suatu modifikasi tersebut disebut sebagai Prosedur Penilaian oleh karena pencatatan yang dipakai didasarkan atas penilaian.



Hutang Piutang Antar Perusahaan Afiliasi Hutang
           Di dalam neraca yang dikonsolidasikan tidak lagi dibenarkan melaporkan hak-hak dari perusahaan yang satu atas perusahaan yang lain yang berafiliasi atau sebaliknya kewajiban-kewajiban dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang berafiliasi tersebut.saldo rekening-rekening timbal balik yang timbul dapat berasal dari transaksi-transaksi penjualan, pemberian uang muka/piutang di antara perusahaan afiliasi, pengumuman/pembagian dividen oleh perusahaan anak dll. Saldo rekening-rekening timbal balik tersebut, harus dieliminassi dalam neraca konsolidasi.



Masalah Eliminasi Terhadap Weael Tagih dan atau Wesel Bayar yang Telah Didiskontokan
           Dari sebagai satu kesatuan usaha bagi perusahaan-peusahaan yang berafiliasi, dengan didiskontokannya wesel tersebut berarti timbulnya kewajiban untuk membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo kepada pihak di luar perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu proses penyusunan Neraca Konsolidasi mengikuti ketentuan sbb:

  • Menghapuskan rekening-rekening Wesel Bayar pada perusahaan afiliasi
  • Menghapuskan rekening Wesel Tagih Yang Didiskontokan dengan rekening lawan “Wesel Bayar” yang berarti timbulnya kewajiban pada pihak luar.



Masalah Penyesuaian dan Koreksi Sebelum Penyusunan Netaca Konsolidasi

  • Tidak dipercayanya oleh salah satu pihak dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi terhadap informasi keuangan tertentu.
  • Adanya pos-pos yang masih dalam proses, sehingga suatu informasi telah dicatat oleh satu pihak akan tetapi belum dicatat oleh pihak yang lain berhubung dengan faktor waktu.

           Sebagai contoh, pada akhir periode perusahaan anak telah mengumumkan adanya pembagian deviden dan dilaporkan di dalam neracanya sebagai “Hutang Deviden”. Jika neraca perusahaan induk pada akhir periode yang sama tidak melaporkan adanya “Piutang Deviden” atas bagian devidennya pada perusaahaan anak berarti bahawa neraca perusahaan induk tersebut belum lengkap. Dalam hal penyesuaian cukup dilakukan dalanm “Daftar Lajur Penyesuaian Neraca Konsolidasi”. Hal ini disebabkan informasi tersebut pada akhirnya nanti akan dicatat dan dilaporkan pula pada buku-buku perusahaan bersangkutan apabila informasi itu sudah sampai kepadanya.



Masalah Selisih Harga Perolehan dari Nilai Buku Saham
           Pada metode ini eliminasi terhadap saldo rekening Investasi Saham-saham perusahaan anak (dimana jumlahnya selalu berubah-ubah), didasarkan atas posisi terakhir hak-hak para pemegang saham perusahaan anak (yang jumlahnya juga selalu berubah-ubah). Selisih antara hak-hak pemegang saham yang dieliminasi dengan saldo debit rekening “Investasi Saham Perusahaan Anak” merupakan “Selisih Lebih atau Selisih Kurang Harga Perolehan dari Nilai Buku Saham.

Jumat, 27 Juni 2014

Kritik & Saran Lab. Msnajrmen Menengah

Kp     : baik sih, asik jg. Adil buat ngasih penilaian k'ade"a.
            pertahanin yaa kaa buat semua'a :)
Tutor : penilaian jg adil sih, tp untuk nerangin materi'a masih
             kurang jelas. Tolong d'perjelas lg yaa kaa buat
             nerangin'a :)
Aslab : tolong muter kaa, jgn d'belakang aja kl ade"a blm
             ngerti.

Jumat, 23 Mei 2014

Review Jurnal 2 : Sumber dan Penggunaan Dana


·            Identitas artikel
1. Judul        :  Sumber dan Penggunaan Dana Qar  dan Qarul Hasan pada Bank BRI Syariah CabangYogyakarta
2. Penulis      : Hendri Hermawan A. N.
3. Jurnal       : JURNAL EKONOMI ISLAM
4. Volume     : 2
5. Tahun       : 2008
6. Nomor     : 2
7. Halaman  : 263 – 278

·            Latar belakang
      Pada tahun 2007 pengelolaan dana sosial oleh bank syariah meningkat Rp. 8 miliar menjadi Rp. 22,4 miliar, di mana pengelolaan dana sosial berbasis Zakat Infaq Sodaqoh Wakaf (ZISW) mencapai Rp. 18 miliar dan dana sosial berbasis qar (pinjaman) mencapai Rp. 4,4 miliar.1 Pertumbuhan pembiayaan yang diberikan kepada kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) mencapai 35,7% (yoy), meningkat dibandingkan tahun 2006 sebesar 32,8% (yoy), sehingga kelompok nasabah UKM memiliki pangsa 68,2% dari keseluruhan pembiayaan yang disalurkan bank syariah. Disamping produk dan layanan yang bersifat komersial, perbankan syariah juga melaksanakan fungsi sosial yang merupakan keistimewaan bank Islam melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana sosial (zakat, infaq, sadaqah dan hibah) dan dana kebajikan (qar & qarul hasan) yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu, peminjaman ini disalurkan kepada kaum dhu’afa dari segi ekonomi. Dari berbagai data diatas, dapat diketahui bahwa potensi sumber dan pemanfaatan dana qar & qarul hasan dan fasilitas jasa sosial perbankan lainnya ternyata cukup besar, akan tetapi belum tersalurkan sebagaimana mestinya, hal ini dapat dilihat dari bertambah lemahnya pertumbuhan ekonomi UMKM. Sedangkan apabila dana-dana tersebut dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dan profesional misal dengan menggunakan prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang relevan yaitu, prinsip amar ma’ruf nahi mungkar, kewajiban menegakan kebenaran, kewajiban menegakan keadilan, dan kewajiban menyampaikan amanah.

·            Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadaan sumber dan penggunaan dana Qard dan Qardul pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta.

·            Rumusan masalah:
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka pokok masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah :
·            Dari mana sumber dana qar & qarul hasan pada Bank BRI Syariah Yogyakarta?
·            Bagaimanakah proses distribusi atau penyaluran dana qar & qarul hasan oleh Bank BRI Syariah Yogyakarta?
·            Bagaimana penggunaan/pemanfaatan dana qar & qarul hasan oleh Muqtaridh?

·            Metode penelitian
Jenis dan Sifat Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis, artinya memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dan menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif.
       Lokasi Penelitian
Kantor Cabang Bank BRI Syari’ah Yogyakarta yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 89 Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan DIY.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang lazim digunakan dalam studi kualitatif adalah observasi dan wawancara. Pengumpulan data yang lebih spesifik dari masing-masing teknik tersebut dikenal sebagai observasi melibat (participant observation) dan wawancara terrstruktur. Akan tetapi dalam penelitian ini periset mengkombinasikan dengan satu teknik penelitian yaitu penggunaan Data Literer & Dokumenter.
·            Observasi
Observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dengan partisipasi (participant observation) yaitu periset terlibat langsung pada obyek yang diamati.
·            Wawancara
Dalam penelitian ini periset menggunakan teknik wawancara terstruktur dengan model wawancara dengan pedoman umum yaitu periset hanya menggunakan pedoman wawancara (interview guide) yang telah disiapkan sesuai materi penelitian, yakni tema-tema yang harus diwawancarakan.
·            Penggunaan Data Literer & Dokumenter
Penelitian ini menggunakan data literer, yakni data yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti dari buku-buku teks, majalah, koran, jurnal, tulisan atau artikel dalam internet dan sumber informasi lainnya yang berbentuk tulisan. Dan data dokumenter, yakni data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang dapat berupa data dokumenter tertulis (printed), data dokumenter terekam (recorded).

Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh muqtaridh pada periode tahun 2004-2006 yaitu 8mustaqridh dan 2 perwakilan staff Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta. Tehnik penentuan sampel menggunakan purposive sampling, yang dalam pengambilannya disesuaikan dengan tujuan penelitian. Dengan kata lain, unit sampel yang dihubungi disesuaikan dengan kriteria-kriteria tertentu ditetapkan berdasarkan tujuan penelitian. Peneliti bermaksud mengambil kesimpulan-kesimpulan dari sampel yang diperoleh berdasarkan data sumber dan pendistribusian dana qar & qarul hasan pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta, dan secara metodelogi penggunaan dana qar & qarul hasan oleh muqtaridhbersifat homogen.

Teknik Analisis Data
Penelitian ini menggunakan model analisis data interaktif yang diajukan oleh Huberman dan Miles. Model analisis ini terdiri dari tiga hal utama yaitu, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.

·            Hasil

Sumber Dana Qar  dan Qarul Hasan
Sumber dana qar & qarul hasan berasal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qar yang diterima bank syariah dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infak, shadaqah, dan sebagainya), dana yang disediakan oleh para pemilik bank syariah dan hasil pendapatan non-halal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman qarul hasan. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan dibawah ini:
Ø  Infaq dan Shadaqah
Sumber dana infaq dan shadaqah dari pihak luar bank adalah dana yang diterima dari pihak luar atau dari rekening nasabah atas permintaan nasabah.

Ø  Sumbangan (hibah)
Yang dimaksud dengan dana sumbangan ialah dana yang diterima dari nasabah atas permintaan nasabah dan tanpa paksaan diperuntukan guna kepentingan sosial.

Ø  Denda
Yang dimaksud dengan denda disini ialah kompensasi yang wajib dilakukan oleh nasabah karena melanggar aturan Bank BRI Syariah Yogyakarta seperti, terlambat atau tidak melunasi pinjaman yang mana pembayaran angsuran tersebut dapat dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening nasabah di Kantor Cabang BRI Syariah Yogyakarta atau dibayarkan secara tunai (cash) atau melalui pemindahbukuan (overbooking) atau transfer atau dengan cara lain yang disetujui Bank BRI Syariah Yogyakarta. Kecuali apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari libur, maka pembayaran angsuran dibayar pada hari kerja sebelumnya. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran adalah awal bulan dan jatuh pada hari libur, maka pembayaran angsuran dibayarkan pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan. Denda pada Bank BRI Syariah Yogyakarta biasanya berupa bayaran sejumlah uang berkisar dari Rp. 5.000,- hingga Rp. 10.000,-

Ø  Pendapatan Non Halal
Sedangkan aplikasi sumber dana kebajikan berupa pendapatan non halal pada perbankan syariah berasal dari penerimaan jasa giro dari bank at Cabang DIY. Dengan demikian Bank BRI Syariah Yogyakarta terkadang mendapat keuntunagan yang berupa bunga yang dialokasikan kepada konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak dapat dihindari dalam kegiatan operasional bank. Dikarenakan Bank BRI Syariah Yogyakarta termasuk dalam kategori Unit Usaha Syariah yang mana manajemennya berada pada naungan PT. Bank BRI Persero sehingga bila terjadi kelebihan dana (surplus money) atau kekurangan dana (defisit money) maka Bank BRI Syariah melakukan subsidi silang dengan Bank BRI Konvensional Pus post pendapatan non halal dan dana tersebut didistribusikan sebagai dana qar &qarul hasan. Dana qar & qarul hasan tidak masuk dalam laporan neraca karena dana tersebut termasuk dalam pembiayaan atau pendanaan yang digunakan oleh suatu perusahaan yang tidak menunjukan kewajiban pada neraca perusahaan tesebut (off balance sheet financing). Dana qarul hasanyang berhasil terkumpul dari tahun 2004 hingga saat ini ialah sebesar Rp. 10.730.899.-, jadi penghimpunan dana qarul hasan/tahunnya ialah Rp. 2.682.725.- dan dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2007-2008 Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta belum mengeluarkan atau mendistribusikan danaqarul hasan karena Bank BRI Syariah sudah memiliki lembaga tersendiri yang khusus menangani dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) sehingga dana qarul hasan hanya mengandalkan dari denda nasabah dan pendapatan non halal.

Pendistribusian Dana Qar  dan Qarul Hasan
Pendistribusian atau pendayagunaan dana qar & qarul hasan hanya dialokasikan kepada warga yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah (dhu’afa) yang berdomisili di sekitar Kantor Cabang Bank BRI Syari’ah Yogyakarta yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 89 Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan DIY.26 Pada umumnya warga mengetahui pinjaman dana qar & qarul hasan dari pengajian, Hari Lahir Bank BRI Syariah Yogyakarta, dan acara-acara seremonial lainnya yang biasa diadakan serta dilakukan oleh pihak Bank BRI Syariah Yogyakarta. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan qar & qarul hasan adalah sebagai berikut :
1.       Pegawai berpenghasilaan tetap
Ø  Surat perjanjian kerjasama antar BRI Syariah dengan instansi yang bersangkutan (form dari BRI Syariah)
Ø  Kolektif minimal 5 orang (untuk sepeda motor)
Ø  Asli SK Pertama, Terakhir, Taspen beserta copynya sejumlah 2 lembar
Ø  Surat permohonan pembiayaan (form dari BRI Syariah)
Ø  Foto copy KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga (suami & istri) sejumlah 2    lembar
Ø  Slip gaji bulanan, NPWP (pembiayaan Rp. 100 juta atau lebih)
Ø  Foto suami & istri (4x6) cm sejumlah 2 lembar
Ø  Memiliki agunan (jaminan) dan foto copynya sejumlah 2 lembar disertai denah rumah dan lokasi agunan.

2.      Wiraswasta
Ø  Memiliki usaha yang sudah jalan minimal selama 2 tahun
Ø  Memiliki agunan (jaminan) dan foto copynya sejumlah 2 lembar disertai denah rumah dan lokasi agunan.
Ø  Surat permohonan pembiayaan (form dari BRI Syariah)
Ø  Surat keterangan usaha (pembiayaan Rp. 50-99 juta)
Ø  SIUP, TDP, HO, NPWP (pembiaryaan Rp. 100 juta atau lebih)
Ø  Foto copy KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga (suami & istri) sejumlah 2 lembar
Ø  Foto suami & istri (4x6) cm sejumlah 2 lembar

Terdapat pengecualiaan persyaratan untuk qarul hasan, khusus untuk pinjaman ini tidak diikuti dengan penyerahan agunan27 dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan pinjamannya akan tetapi bila nasabah berkehendak untuk mengembalikan pinjaman qarul hasan, yang demikian itu akan lebih baik (ahsan). Motivasi bank syariah mengeluarkan produk qarul hasan bukan untuk mengejar keuntungan (komersial) tetapi diorientasikan untuk kepentingan sosial (social oriented) yaitu dalam rangka membantu nasabah kecil-menengah melaksanakan kegiatan usahanya. Saat ini, bank syariah memang lebih banyak mengeluarkan produk yang berorientasi pada komersial atau untuk meraih keuntungan dengan memperbanyak produk-produk yang mengacu pada akad jual-beli atau bagi hasil. Sedangkan skema produk qarul hasan sangat kecil bahkan ada sebagian bank syariah yang tidak menggunakan produkqarul hasan. Pelaksanaan produk qar al-hasan diwujudkan dalam bentuk dana bergulir yang diberikan kepada masyarakat usaha kecil-menengah sebagai wujud keikutsertaannya dalam pengembang-an di sektor riil yang dilakukan oleh kelombok kecil & menengah.

Penggunaan Dana Qar  dan Qarul Hasan
Pada bagian ini penyusun berupaya untuk menjelaskan bagaimana praktek penggunaan dana qar &qarul hasan oleh muqtaridh sehingga dapat diketahui secara riil dan faktanya. Pada umumnya penggunaan dana qar oleh muqtaridh di Bank BRI Syariah Yogyakarta hanya digunakan untuk modal usaha, sedangkan dana qarul hasan digunakan untuk dua hal yaitu:
·               Untuk Modal Usaha
Yaitu menyalurkan dana qar (qarul hasan) melalui program Pemberdayaan Ekonomi sebagai wujud kepedulian sosial Bank BRI Syariah Yogyakarta terhadap masyarakat sekitar dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih baik.
·               Untuk Biaya Sekolah (Anak)
Mahalnya biaya pendidikan saat ini mengakibatkan tidak sedikit masyarakat yang putus sekolah bahkan tidak mengenyam bangku pendidikan sama sekali. Oleh karena itu, Bank BRI Syariah Yogyakarta melalui akad qar (qarul hasan) membantu mereka yang merasa kekurangan dana untuk biaya sekolah atau pendidikan.



Tabel 1 : Prosentase Penggunaan Dana Qarul Hasan


Kemudian untuk data muqtaridh, jumlah dana qarul hasan yang disalurkan oleh Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta dan penggunaan dana qarul hasan oleh muqtaridh, dapat dijelaskan melalui tabel dibawah ini:



Tabel 2 : Nama Muqtaridh, Jumlah dan Penggunaannya Dana Qarul Hasan Periode 2004-2006



Sumber: Dokumentasi Bank BRI Syariah Yogyakarta 


Sementara itu, jenis usaha dan spesifikasi penggunaan dana qarul hasan oleh muqtaridh yang telah disalurkan oleh Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta, seyogyanya dapat dijelaskan melalui tabel berikut:



Tabel 3: Jenis Usaha & Spesifikasi Penggunaan Dana Qarul Hasan oleh Muqtaridh Periode 2004-2006



      Sumber : Data Dokumenter

Bank BRI Syariah Yogyakarta menggunakan akad qarul hasan dalam pendistribusian dana kebajikan ini, di mana muqtaridh diwajibkan mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur sesuai dengan nominal pinjamannya dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bantuan dana atau pinjaman dana yang diberikan berkisar Rp. 100.000,- s/d Rp. 5.000.000,- tanpa imbalan dengan resiko ditanggung oleh bank dan digunakan untuk membantu modal usaha mereka sebagai misi sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan citra bank dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap Bank BRI Syariah Yogyakarta. Setiap nasabah diberkan jangka waktu (tempo) untuk pengembalian selama 10 bulan, misal bagi nasabah yang mempunyai pinjaman Rp. 1.000.000.- maka angsurannya hanya Rp. 100.000.-/bulan dan tanpa tambahan sama sekali.

Tabel 4: Tingkat Keberhasilan Muqtaridh Dalam Pengembalian Dana Qarul Hasan Periode 2004-2006



Sumber : Data Dokumenter

Dari tabel di atas dapat kita lihat 50 % nasabah qarul hasan dapat serta mampu mengembalikan semua pinjamannya, 25 % nasabah qarul hasan hanya mampu mengembalikan sepertiga atau seperempat dari total pinjaman yang diterima, dan bahkan 25 % nasabah qarul hasan ada yang tidak mampu mengembalikannya sama sekali. Walaupun demikian Bank BRI Syariah Yogyakarta tidak pernah menagih dana tersebut karena pada dasarnya dana qarul hasan benar-benar diperuntukan bagi mereka. Adapun untuk dana qar yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp. 200.000.000.-.30 Yang mana semuanya (100 %) digunakan untuk modal usaha. Prinsip utama bank syari’ah adalah harus menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat yang bermuara kepada kondisi sosial masyarakat yang menentramkan. Itulah sebabnya mengapa salah satu misi bank syariah adalah mengutamakan dana dari golongan menengah dan ritel, memperbesar portofolio pembiayaan untuk skala menengah dan kecil, serta mendorong terwujudnya manajemen zakat, infak, dan sedekah yang lebih efektif sebagai cerminan kepada kepedulian sosial.31 Dan yang tidak kalah pentingnya dalam hal ini ialah, bagaimana paramuqtaridh dapat benar-benar memperoleh manfaat dari penyaluran dana qar & qarul hasan. Maka kesinambungan atau kontinuitas penyaluran dana qar & qarul hasan yang biasa disebut dengan dana kebajikan di Bank BRI Syari’ah Yogyakarta hendaknya dapat dipertahankan agar produk sosial ini memiliki dampak positif dan berdayaguna untuk masyarakat, khususnya bagi para penerima dana qar & qarul hasan (muqtaridh). Oleh karena itu, Bank BRI Syari’ah Yogyakarta dipandang sebagai sebuah lembaga bisnis yang tidak hanya berorientasi pada profit semata. Akan tetapi sebagaimana telah disebutkan di atas, Bank BRI Syari’ah Yogyakarta di samping memiliki kepentingan bisnis, juga mengusung sebuah tanggung jawab etis yang harus di jalankan, terutama yang terkait dengan fungsi sosialnya melalui jasaqar & qarul hasan dan LAZIS BRI.

·            Kesimpulan
1.      Sumber dana qarul hasan pada Bank BRI Syariah Yogyakarta hanya berasal dari denda nasabah dan pendapatan non halal dan jumlah dana qarul hasan pada Bank BRI Syariah Yogyakarta yang berhasil terkumpul dari tahun 2004 hingga saat ini ialah sebesar Rp. 10.730.899.-, jadi penghimpunan danaqarul hasan per tahunnya ialah Rp. 2.682.725.-. Pendistribusian dana qarul hasan hanya dialokasikan kepada warga dhu’afa yang berdomisili di sekitar Kantor Cabang Bank BRI Syari’ah Yogyakarta. Penggunaan dana qar sementara ini hanya untuk modal usaha (100 %) sedangkan penggunaan danaqarul hasan 12.5 % untuk biaya sekolah (anak) dan 87.5 % untuk modal usaha sedangkan.
2.      Hasil penelitian menunjukan sumber dana qar & qarul hasan pada Bank BRI Syariah kurang sesuai secara normatif dan yuridis, karena dana ZIS dikelola tersendiri di Bank BRI Pusat yang mana seharusnya dikelola oleh Bank BRI Syariah Yogyakarta sebagai dana qar & qarul hasan. Sehingga dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2007-2008 Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta belum mengeluarkan atau mendistribusikan dana qarul hasan disebabkan hanya mengandalkan sumber dari denda nasabah dan pendapatan non halal.

·            Saran



          Bank BRI Syariah Yogyakarta disarankan untuk dapat lebih inovatif serta kreatif dalam hal memperbanyak sumber penghimpunan dana qar & qarul hasan. Dan hendaknya dana ZIS yang berhasil terkumpul oleh Bank BRI Syariah Yogyakarta dikelola sendiri dan dialokasikan kepada masyarakat sekitar kantor khususnya dan masyarakat DIY pada umumnya. Bagi Bank BRI Syariah Yogyakarta seyogyanya dapat menjaga serta mempertahankan kontinuitas produk qar dan jasa sosial qarul hasansebagai wujud kepedulian sosial Bank BRI Syariah Yogyakarta kepada masyarakat, dan/atau nasabah yang membutuhkannya.