Kamis, 29 November 2012

DIET SEHAT YANG ALAMI

Tips Diet Sehat Cepat Dan Alami


  1. Banyak mengkonsumsi makanan yang berserat tinggi, seperti buah-buahan, sayuran, kacang dan   biji-bijian.
  2. Batasi pengkonsumsian makanan manis, seperti produk gandum olahan dan makanan ringan yang asin.
  3. Kurangi makanan berlemak hewan yang jenuh.
  4. Konsumsi lebih banyak ikan dan kacang-kacangan yang mengandung lemak tak jenuh. 
  5. Hindari makan berlebihan, khususnya makanan tinggi kalori.


Demikianlah informasi mengenai tips diet sehat dari saya. Semoga informasi ini kiranya dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mencobat tips diet sehat.

tugas youtube

fried noddle


FRIED NODDLE 


Di sini saya akan memberikan tips memasak mie instan dengan baik. Berikut bahan-bahan yang perlu di siapkan, yaitu :

Bahan-bahan                 :
  1. Mie instan
  2.  1 butir telur ayam


Cara pembuatan           :
  1. Pisahkan mie instan dari bumbunya.
  2. Rebus mie instan serta telur hingga matang.
  3.  Kalau sudah matang, letakan di atas piring yg sudah ada bumbunnya.
  4. Fried noddle siap di sajikan J

Berikut foto-foto saya sewaktu saya sedang membuat fried noddle :





Selasa, 27 November 2012

MANGGO JUICE


MANGGO JUICE

Di sini saya akan menjelaskan tips bagaimana cara membuat Manggo Juice yang baik. Berikut bahan-bahan yang harus disiapkan untuk membuat Manggo Juice.
Bahan-bahan                 :
  1. Mangga yang sudah matang dan manis
  2.   Susu kental manis
  3.  Air putih
  4.  Es batu

Cara pembuatan           :
  1. Kupas mangga dari kulitnya, kemudian di potong secara dadu agar tidak terlalu besar ukurannya pada saat di blender.
  2.  Berikan air secukupnya, es batu dan susu kental manis secukupnya.
  3. Blender mangga tersebut bersamaan dengan air, susu kental manis dan es batu sampai halus dan tercampur.
  4. Manggo Juice siap disajikan.

                                Berikut foto-foto saya disaat saya membuat Manggo Juice :











WILADATIKA


WILADATIKA

Pada September 2012 yang lalu, saya pergi jalan-jalan ke taman Wiladatika di daerah Cibubur.
Saya jalan-jalan, untuk menghilangkan kesuntukan di dalam pikiran saya yang selalu dipenuhi dengan tugas tugas dan tugas. Saya pergi dengan kendaraan bermotor bersama teman-teman saya. Pada saat itu, cuaca sangat mendukung untuk kami berpergian ke taman tersebut.
Di sana, kami sangat memanfaatkan keidahan taman untuk berfoto-foto ria. Kami berada di taman tersebut dari pukul 11 siang sampe pukul 5 sore, setelah itu kami langsung keluar dari taman untuk mencari tempat makan sekaligus pulang setelah makan.
                      Berikut foto-foto saya di saat saya berada di Taman Wiladatika :

 


CIPANAS


CIPANAS

          Pada Juli 2011, saya dan teman-teman alumni ekstrakulikuler dari SMK saya mengadakan touring ke Cipanas dengan menggunakan kendaraan bermotor sekitar 10 motor, setiap motor terdiri 2 orang antara wanita dan lelaki.
Kami berangkat jam 12 malam. Di dalam perjalanan, kami selalu berhenti di 5 Pom Bensin. Pada saat pom bensin yang terakhir, kami mencoba untuk menghatkan tubuh kami dengan minum semangkuk wedang ronde yang di jual di sekitar pom bensin tsb. Setelah itu, kami berjalan lagi, dan sesampainya di villa sekitar jam 4 malam. Sesampainya di villa, kami langsung memanjakan tubuh kami untuk berbaring di atas kasur yang empuk di kamar yang sudah di sediakan untuk wanita dan lelaki.
Setelah beberapa jam kami istirahat, jam sudah menunjukan pukul 7 pagi waktunya kami untuk sarapan pagi, setelah sarapan, kami langsung membuat acara games untuk seru-seruan sekaligus membuat ayam bakar untuk makan siang di villa. Setelah beberapa jam kita bermain-main, waktu menunjukan pukul 12 siang dan waktunya kita untuk makan siang bersama. Setelah makan siang, kami langsung pergi berkunjung ke Gunung Gede Pangrango sampai jam 5 sore. Kemudian kami kembali lagi ke villa untuk beres-beres dan pulang kembali ke Jakarta sekitar jam 7 malam dan sesampainya di rumah sekitar jam 11 malam.
Itulah pengalaman saya sewaktu touring ke Cibodas. Dan berikut foto-foto saya sewaktu di Cipanas :



                                                   Sewaktu sarapan pagi



sebelum makan siang

                                                              sewaktu di gunung gede


YOGYAKARTA


YOGYAKARTA

Pada Juni 2010 yang lalu, SMK saya mengadakan Wisuda di daerah Yogyakarta. Kami berkumpul  di tempat pemberentian bus yang sudah disewa dari sekolah dan letak busnya pun tidak jauh dari sekolah kami.
Kami berangkat jam 7 pagi. Selama di dalam perjalanan, kami bernyani-nyayi dengan penuh kegembiraan. Setelah beberapa jam kami di perjalanan, bus berhenti di sebuah restoran makan yang sudah disediakan dari sekolah kami. Setelah selesai mkan, kami langsung berangkat lagi untuk memprcepat waktu supaya cepat sampai di hotel Yogya. Sekitar jam 2 malam, kami semua telah sampai di hotel dan kami langsung beres-beres kasur untuk menikmati kasur yang empuk di hotel tersebut.
Pagi hari pun tiba, kami langsung mandii dan setelah mandii kami sarapan pagi. Setelah sarapan pagi, kami bersiap-siap mengganti kostum untuk menghadiri acara Wisuda yang telah diselenggarakan dari sekolah kami. Setelah beberapa jam acara selesai, kami langsung berkunjung ke tempat wisata perbelanjaan yang banyak dikenal orang yaitu Malioboro. Kami belanja banyak sekali di sana untuk dibawa pulang kerumah sebagai oleh-oleh dari Yogya. Siangpun sudah berganti dengan malam, dan waktunya kami kembali ke hotel.
Keesokan harinya, kami berkunjung lagi ke tempat wisata khas Yogyakarta, yaitu CANDI BOROBUDUR. Di sana kami sangat menikmati keindahan keajaiban dari Negara kami sendiri. Tapi sayangnya kami tidak bisa masuk ke dalam Candi tersebut, karna bertepatan dengan perbaikan candi. Jadi, terpaksa kami hanya menikmati di halaman candi tersebut. Meskipun begitu, kami teteap merasa senang bisa berlibur bersama sekaligus merayakan kelulusan kami.
Setelah kami puas dengan semuanya, keesokan harinya kami kembali ke Jakarta untuk bertemu keluarga kembali setelah beberapa hari meninggalkan keluarga tercinta.
Itulah pengalaman saya sewaktu di Yogyakarta, berikut foto-foto saya pada saat berada di Yogyakarta:

Sewaktu di depan kamar Hotel




           

            Sewaktu setelah selesai Wisuda   


           

          Sewaktu di borobudur



                                                                  
                                                                                     



CIBODAS


CIBODAS

          Pada Desember 2011, saya dan teman-teman alumni SMK mengadakan touring ke Cibodas dengan menggunakan kendaraan bermotor sekitar 15 motor, setiap motor terdiri 2 orang antara wanita dan lelaki.
Kami berangkat jam 11 malam. Di dalam perjalanan, kami selalu berhenti di 5 Pom Bensin. Pada saat pom bensin yang terakhir, kami mencoba untuk menghatkan tubuh kami dengan minum semangkuk wedang ronde yang di jual di sekitar pom bensin tsb. Setelahh itu, kami berjalan lagi, dan sesampainya di villa sekitar jam 3 malam. Sesampainya di villa, kami langsung memanjakan tubuh kami untuk berbaring di atas kasur yang empuk di kamar yang sudah di sediakan untuk wanita dan lelaki.
Setelah beberapa jam kami istirahat, jam sudah menunjukan pukul 7 pagi waktunya kami untuk sarapan pagi, setelah sarapan,kami langsung pisah untuk mencari kenyamanan sendiri-sendiri. Ada yang ke kebun strawberry, ada pula yang  berenang di kolam renang belakang villa.
Setelah sekian jam kita bermain-main, kami langsung menuju villa untuk menikmati makan siang dan setelah makan siang, kami langsung pergi lagi ke tempat air terjun di Cibodas sampai jam 5 sore. Kemudian kami kembali lagi ke villa untuk beres-beres dan pulang kembali ke Jakarta sekitar jam 7 malam dan sesampainya di rumah sekitar jam 11 malam.
Itulah pengalaman saya sewaktu touring ke Cibodas. Dan berikut foto-foto saya sewaktu di Cibodas :








Setelah sarapan pagi, sewaktu kami berada di kebun strawberry  










Sewaktu ingin makan siang bersama                  









                                      
                                                                   

 Pada siang hari sewaktu ingin pergi ke air terjun Cibodas
                           

Kamis, 18 Oktober 2012

BASIS DATA



Basis data merupakan tempat penyimpanan data secara elektronik dengan pengaturan data supaya mudah untuk mencarinya.
DBMS (DataBase Management System) juga bisa disebut dengan basis data.
·         DBMS merupakan suatu software / program aplikasi untuk mengatur data dalam basis data.
·         Contohnya : Ms.Excel, dBase, Oracle dan SQL
ISTILAH-ISTILAH BASIS DATA :
1.       ENTITAS
Ø  Merupakan suatu objek yang bisa dibedakan.
Ø  Contohnya : MHS, Dosen, OB, Satpam, Karyawan, Produk, dsb.
2.       ATRIBUT
Ø  Merupakan ciri-ciri dari suatu objek tersebut.
Ø  Contohnya : NPM, Nama, Alamat, dsb.
3.       NILAI DATA / DATA VALUE
Ø  Merupakan isi dari sebuah data.
Ø  Contohnya :
NPM
NAMA
KELAS
41211326
AYU LIANTY
2DA03
42211264
DWI SEPTIANI
2DA02
                                Keterangan : Data yang di block, merupakan isi dari Data Value
4.       KUNCI ELEMEN DATA
Ø  Merupakan atribut unik yang bisa membedakan record (tanda pengenal)
Ø  Contohnya : NPM, NIS, Kode Buku dan No. penduduk
5.       RECORD
Ø  Merupkan kumpulan data yang terhubung dalam 1 baris
NPM
NAMA
KELAS
41211326
AYU LIANTY
2DA03
42211264
DWI SEPTIANI
2DA02
Keterangan : Data yang di block, merupakan record

SISTEM PEMROSESAN FILE TRADISIONAL
Cirri-ciri :
-          Kerangkapan data / redudansi data
-          Data tidak konsisten
-          Program oriented
-          Keamanan data tidk terjamin
-          Data terisolasi
+      Jika file rusak, bagian lain tetap bisa beroperasi
SISTEM PEMROSESAN FILE BASIS DATA
            +     Mengurangi redudansi data
            +     Data konsisten
            +     Keamanan data terjamin
            +     Data shared
-          Jika file rusak, semua bagian tidak bisa beroperasi
-          Storage besar
-          Tenaga ahli
-          Biaya mahal

SISTEM MANAJEMEN BASIS DATA

Setiap model DBMS mencapai tujuan ini dengan cara yang berbeda, tetapi ada beberapa ciri yang umum, di antaranya :
1. Pengembangan program. DBMS berisi peranti lunak pengembangan aplikasi (application development software). Baik pemrogram aupun pengguna akhir dapat menggunakan fitur ini guna menciptakan aplikasi untuk mengakses basis data.

2. Cadangan dan pemulihan. DBMS secara berkala membuat file-file cadangan untuk basis data fisik. Jika terjadi keusakan (kegagalandisket, kesalahan program, atau tidak kejahaan) yang menyebabkan basis data tidak dapat diguanakan, DBMS dapat pulih ke versi sebelumnya yang dianggap benar.

3. Penggunaan basis data untuk pelaporan. Fitur ini mencatat data statistic tentang data yang sedang digunakan, siapa yang menggunakannya.

4. Akses basis data. Fitur yang paling penting dari DBMS adalah memungkinkan pengguna yang memiliki otorisasi untuk mengakses basis data.

Senin, 04 Juni 2012

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara
yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya
ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip  ‘ius soli’ atau prinsip  ‘ius
sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada
pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada
prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,
secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negaranegara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi
warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena
sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui
oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua
orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu
negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak,
dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan
pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri
yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal
sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem
kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan  menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila
kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan
yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan  (double citizenship)
atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip  ‘ius sanguinis’ yang
mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan
darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis
kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu.
Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini,
kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status
kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status
kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari
perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan
suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran
seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari
putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas
dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama,
status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam
wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip  ‘ius soli’ sebagaimana
dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status
kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang
dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang
bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status
yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal
adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam
pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai
penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak
dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi
tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara
resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip  ‘ius soli’, maka menurut
ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan
ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan
sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan
mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena
itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan  melalui proses registrasi biasa. Misalnya,
keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan
anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga
negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan
Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui
tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau  ‘citizenship by birth’, (ii)
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau  ‘citizenship by naturalization’, dan (iii)
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau  ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini
seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai
kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian
mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua
saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara
Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di
Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan,
tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini
dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang
prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila
yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena
kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang
warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian,
karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa
yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya
sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya
dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan
status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan
tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap
orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar
dari kemungkinan menjadi  ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang
bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena
itu, di samping pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsipprinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip  ‘ius soli’ dan prinsip  ‘ius sanguinis’
sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu
prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat
kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan
perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di
pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus  ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri.
Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara
yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip
dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip  ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina  yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal
orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap
mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi
biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
KEWARGANEGARAAN ORANG ‘CINA’ PERANAKAN
Orang-orang ‘Cina’ peranakan yang tinggal menetap turun temurun di Indonesia, sejak masa
reformasi sekarang ini, telah berhasil memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang
‘Cina’, melainkan disebut sebagai orang Tionghoa. Di samping itu, karena alasan hak asasi
manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi
Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi,
seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah
pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan ‘Cina’ dengan warga negara
Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk
pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Manado, Cina,
dan lain sebagainya.
Karena itu, status hukum dan status sosiologis golongan keturunan ‘Tionghoa’ di tengah
masyarakat Indonesia sudah tidak perlu lagi dipersoalkan. Akan tetapi, saya sendiri tidak begitu
‘sreg’ dengan sebutan ‘Tionghoa’ itu untuk dinisbatkan kepada kelompok masyarakat Indonesia
keturunan ‘Cina’. Secara psikologis, bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, istilah ‘Tionghoa’ itu
malah lebih ‘distingtif’ atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan ‘Cina’ dengan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri
terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan
dengan kelompok masyarakat di luar keturunan ‘Cina’. ‘Tiongkok’ atau ‘Tionghoa’ itu sendiri
mempunyai arti sebagai negara pusat yang di dalamnya terkandung pengertian memperlakukan
negara-negara di luarnya sebagai negara pinggiran. Karena itu, penggantian istilah ‘Cina’ yang
dianggap cenderung ‘merendahkan’ dengan perkataan ‘Tionghoa’ yang bernuansa kebanggaan
bagi orang ‘Cina’ justru akan berdampak buruk, karena dapat menimbulkan dampak psikologi
bandul jam yang bergerak ekstrim dari satu sisi ekstrim ke sisi ekstrim yang lain. Di pihak lain,
penggunaan istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri juga dapat direspons sebagai ‘kejumawaan’ dan mencerminkan arogansi cultural atau ‘superiority complex’ dari kalangan masyarakat ‘Cina’
peranakan di mata masyarakat Indonesia pada umumnya. Anggapan mengenai adanya
‘superiority complex’ penduduk keturunan ‘Cina’ dipersubur pula oleh kenyataan masih
diterapkannya sistem penggajian yang  ‘double standard’ di kalangan perusahaan-perusahaan
keturunan ‘Cina’ yang mempekerjakan mereka yang bukan berasal dari etnis ‘Cina’. Karena itu,
penggunaan kata ‘Tionghoa’ dapat pula memperkuat kecenderungan ekslusivisme yang
menghambat upaya pembauran tersebut.
Oleh karena itu, mestinya, reformasi perlakuan terhadap masyarakat keturunan ‘Cina’ dan warga
keturunan lainnya tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penggantian istilah semacam itu. Yang
lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang bersifat nondiskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diiringi dengan upaya penegakan
hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, dan didukung pula oleh ketulusan semua pihak
untuk secara sungguh-sungguh memperdekat jarak atau gap social, ekonomi dan politik yang
terbuka lebar selama ini. Bahkan, jika mungkin, warga keturunanpun tidak perlu lagi menyebut
dirinya dengan etnisitas yang tersendiri. Misalnya, siapa saja warga keturunan yang lahir di
Bandung, cukup menyebut dirinya sebagai orang Bandung saja, atau lebih ideal lagi jika mereka
dapat mengidentifikasikan diri sebagai orang Sunda, yang lahir di Madura sebut saja sebagai
orang Madura. Orang-orang keturunan Arab yang lahir dan hidup di Pekalongan juga banyak
yang mengidentifikasikan diri sebagai orang Pekalongan saja, bukan Arab Pekalongan.
Proses pembauran itu secara alamiah akan terjadi dengan sendirinya apabila medan pergaulan
antar etnis makin luas dan terbuka. Wahana pergaulan itu perlu dikembangkan dengan cara
asimiliasi, misalnya, melalui medium lembaga pendidikan, medium pemukiman, medium
perkantoran, dan medium pergaulan social pada umumnya. Karena itu, di lingkungan-lingkungan
pendidikan dan perkantoran tersebut jangan sampai hanya diisi oleh kalangan etnis yang sejenis.
Lembaga lain yang juga efektif untuk menyelesaikan agenda pembauran alamiah ini adalah
keluarga. Karena itu, perlu dikembangkan anjuran-anjuran dan dorongan-dorongan bagi
berkembangnya praktek perkawinan campuran antar etnis, terutama yang melibatkan pihak etnis
keturunan ‘Cina’ dengan etnis lainnya. Jika seandainya semua orang melakukan perkawinan
bersilang etnis, maka dapat dipastikan bahwa setelah satu generasi atau setelah setengah abad,
isu etnis ini dan apalagi isu rasial, akan hilang dengan sendirinya dari wacana kehidupan kita di
persada nusantara ini.
PEMBARUAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat
diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di
Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita
tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang
masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum
Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU
tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup
dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli
dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang
yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.
Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian
hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap
sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara
Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di
kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai
‘Warga Negara Asli’. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam
konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status
sebagai  warganegara asing sudah  sepantasnya  dianggap tidak memenuhi syarat untuk
dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, dalam rangka amandemen  UUD 1945  dan pembaruan UU tentang
Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara
memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di
atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar
yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan  dalam
penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk
memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.

Sumber : http://www.theceli.com/modules.php?name=Downloads&d_op=MostPopular 

Selasa, 24 April 2012

Definisi Bangsa,negara,penduduk,&kewarganegaraan


PENDUDUK
Yang dimaksud dengan penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Basrowi (2004:41) menyebutkan beberapa ciri penduduk/masyarakat dari beberapa tokoh, beberapa di antaranya adalah Abu Ahmadi dan Abdul Syani. Adapun pendapat mereka mengenai ciri ciri penduduk/masyarakat adalah sebagai berikut:
Abu Ahmadi (1985) menyatakan bahwa masyarakat harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
3. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Abdul Syani (2003) menyatakan bahwa masyarakat ditandai oleh cirri cirri-ciri sebagai berikut:
1. adanya interaksi;
2. ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu;
3. adanya rasa identitas terhadap kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompoknya.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945:
* yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
Bangsa lain yang di sahkan undang-undang sbg warga negara.
* Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Hak dan kewjiban warga negara Indonesia:
* Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
* Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
NEGARA
Tugas Utama Negara:
* Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
* Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yg disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat : sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua
BEBERAPA PENGERTIAN NEGARA :
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompokmanusia yg mendiami wilayah tertentu
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yg muncul sbgsintetis dari kemerdekaan individual dankemerdekaan universal
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yg timbul karena adanyakehendak dari suatu golongan atau bangsa
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yg berkuasa untuk menindas ataumengeksploitasi kelas yg lain
Logeman
Organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yg mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan
Roger F.Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat
TUJUAN NEGARA
a.Tujuan Khusus :
- Melindungi segenap bgs. Indonesia dan selrh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Tujuan umum : melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
BANGSA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Bangsa dalam arti sosiologi-antropologi
Persekutuan hidup yang berdiri sendiri & masing”anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras,bahasa,agama & adat istiadat .
Bangsa dalam arti politik :
Suatu masyarakat yg berada dalam suatu daerah/wilayah yg sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kesatuan yg tertinggi keluar dan kedalam .
Pengertian bangsa menurut bebrapa pakar kenegaraan :
ERNEST RENAN : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah&cita-cita)
F.RATZEL : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal(geolitik)
HANS KONH :Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
JALOBSEN&LIPMAN : Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan polotik
OTTO BAUER : Bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai kesamaan karakteristik(nasib)
ciri-ciri suatu bangsa yang mempunyai karakter adalah: kejujuran, semangat,
kebersamaan atau gotong royong; kepedulian atau solidaritas; sopan-santun; persatuan
dan kesatuan; kekeluargaan; tanggung jawab.

SUMBER : wordpress.com