Selasa, 24 April 2012

Definisi Bangsa,negara,penduduk,&kewarganegaraan


PENDUDUK
Yang dimaksud dengan penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Basrowi (2004:41) menyebutkan beberapa ciri penduduk/masyarakat dari beberapa tokoh, beberapa di antaranya adalah Abu Ahmadi dan Abdul Syani. Adapun pendapat mereka mengenai ciri ciri penduduk/masyarakat adalah sebagai berikut:
Abu Ahmadi (1985) menyatakan bahwa masyarakat harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
3. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Abdul Syani (2003) menyatakan bahwa masyarakat ditandai oleh cirri cirri-ciri sebagai berikut:
1. adanya interaksi;
2. ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu;
3. adanya rasa identitas terhadap kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompoknya.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945:
* yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
Bangsa lain yang di sahkan undang-undang sbg warga negara.
* Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Hak dan kewjiban warga negara Indonesia:
* Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
* Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
NEGARA
Tugas Utama Negara:
* Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
* Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yg disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat : sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua
BEBERAPA PENGERTIAN NEGARA :
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompokmanusia yg mendiami wilayah tertentu
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yg muncul sbgsintetis dari kemerdekaan individual dankemerdekaan universal
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yg timbul karena adanyakehendak dari suatu golongan atau bangsa
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yg berkuasa untuk menindas ataumengeksploitasi kelas yg lain
Logeman
Organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yg mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan
Roger F.Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat
TUJUAN NEGARA
a.Tujuan Khusus :
- Melindungi segenap bgs. Indonesia dan selrh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Tujuan umum : melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
BANGSA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Bangsa dalam arti sosiologi-antropologi
Persekutuan hidup yang berdiri sendiri & masing”anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras,bahasa,agama & adat istiadat .
Bangsa dalam arti politik :
Suatu masyarakat yg berada dalam suatu daerah/wilayah yg sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kesatuan yg tertinggi keluar dan kedalam .
Pengertian bangsa menurut bebrapa pakar kenegaraan :
ERNEST RENAN : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah&cita-cita)
F.RATZEL : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal(geolitik)
HANS KONH :Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
JALOBSEN&LIPMAN : Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan polotik
OTTO BAUER : Bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai kesamaan karakteristik(nasib)
ciri-ciri suatu bangsa yang mempunyai karakter adalah: kejujuran, semangat,
kebersamaan atau gotong royong; kepedulian atau solidaritas; sopan-santun; persatuan
dan kesatuan; kekeluargaan; tanggung jawab.

SUMBER : wordpress.com

KONSEP DAN ASAS KEWARGANEGARAAN

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.

Pembahasan I : Konsep Dasar Tentang Warga Negara

Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pembahasan II : Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:

1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .

Pembahasan III : Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :

1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Pembahasan IV : Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:

1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur

Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:

1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.

Pembahasan V : Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.

Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.


SUMBER : www.gudangmateri.com

Kamis, 19 April 2012

WAWASAN NUSANTARA DAN LATAR BELAKANG FILOSOFIS

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
  • Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
    • Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
    • Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
    • Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
    • Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
  • Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
    • Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
    • Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
    • Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.

LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
  • Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
  • Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
  • Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
  • Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
  • Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
  • Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
    • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
    • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
  • Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
    • Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
  • Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
    • Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
    • Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
  • Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
    • Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
    • Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
  • Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
  • Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
  • Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit)
  • Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
    • Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
    • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
    • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
    • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
    • Batas antariksa Indonesia
      • Tinggi = 33.761 km
      • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km
      • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
  • 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
  • 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
  • 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut
  • Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
  • Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut
  • Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI
  • Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI
  • Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI
  • Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI
    • Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
  • Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”
  • Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah
  • Landasan Idiil = PANCASILA
  • Landasan Konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
  • WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
  • ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)
  • Kepentingan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUJUAN
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
  • Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
  • Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
  • Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
  • Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
  • Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90)
SIKAP & KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR
Dikutip dari buku Haryadi Baskoro berjudul ”Panggilan menjadi Agen-agen Transformasi” (Yogyakarta: Pena Persada, 2009).
Alkitab menandaskan bahwa transformasi tidak hanya bisa terjadi pada level individu, tetapi juga masyarakat-bangsa. Perubahan tidak eksklusif pada individu. Kasih Tuhan ditujukan juga kepada komunitas, suku, bangsa, dan keseluruhan dunia yang berdosa ini (Santoso, 2003). Hal itu sangat jelas dari perintah Yesus: “Karena itu pergilah, jadikanlah semua BANGSA murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20).
Tuhan berjanji akan “memulihkan negeri” (heal the land). Hal ini berbicara tentang transformasi yang hendak Tuhan kerjakan dalam kehidupan sebuah masyarakat, kota, atau bangsa. Janji Tuhan untuk memulihkan negeri itu pernah disampaikan-Nya dengan jelas ketika menampakkan diri kepada raja Salomo: “Dan umat-Ku, yang atasnya nama-Ku disebut, merendahkan diri, berdoa dan mencari wajah-Ku, lalu berbalik dari jalan-jalannya yang jahat, maka Aku akan mendengar dari sorga dan mengampuni dosa mereka, serta MEMULIHKAN NEGERI mereka” (2 Taw 7:14).
Tuhan bukan hanya memperhatikan pribadi lepas pribadi, tetapi juga komunitas lepas komunitas. Kota demi kota. Bangsa demi bangsa. Kerinduan Tuhan untuk menyelamatkan sebuah komunitas (masyarakat) terlihat dalam kasus dua kota. Pertama, kota Sodom yang jahat dan najis. Tuhan berkata kepada Abraham bahwa Ia tidak akan menghukum (memusnahkan) kota itu jika ada minimal 10 orang benar yang ada di kota tersebut (Kej 18:32). Meskipun pada akhirnya Sodom (dan Gomora) dihukum karena tidak memenuhi kuota yang disyaratkan itu, Tuhan sudah menyatakan kepedulian-Nya atas masyarakat tersebut.
Kedua, kota (bangsa) Niniwe. Melalui nabi Yunus, Tuhan mengultimatum hukuman untuk kota Niniwe. Demikian Firman-Nya, “Empat puluh hari lagi, maka Niniwe akan ditunggangbalikkan!” (Yun 3:4). Apa yang dilakukan orang-orang Niniwe? Ternyata mereka, dari raja sampai seluruh rakyatnya, percaya kepada Tuhan, bertobat, dan berdoa puasa (Yun 3:5-9). Maka Tuhan pun tidak jadi menghukum kota itu. Alkitab mencatat: “Ketika Tuhan melihat perbuatan mereka itu, yakni bagaimana mereka berbalik dari tingkah lakunya yang jahat, maka MENYESAL-lah Tuhan karena malapetaka yang telah dirancankan-Nya terhadap mereka, dan Ia pun tidak melakukannya (Yun 3:10).
Pencabutan hukuman itu membuat Yunus kecewa (Yun 4:1). Tapi Tuhan justru menegaskan bahwa Ia mengasihi kota Niniwe, kata-Nya, “Bagaimana tidak Aku akan sayang kepada Niniwe, kota yang besar itu, yang berpenduduk lebih dari 120 ribu orang, yang semuanya tidak tahu membedakan tangan kanan dari tangan kiri, dengan ternaknya yang banyak?” (Yun 4:11). Rupanya Yunus justru ingin Niniwe dihukum sebab Niniwe (Asyur) adalah musuh Israel. Kebencian itu muncul karena rasa nasionalisme Yunus. Namun, di sini justru Tuhan menyatakan cintanya akan bangsa-bangsa.

SUMBER : http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/

Senin, 02 April 2012

BANGSA, NEGARA, PENDUDUK DAN WARGANEGARA

PENGERTIAN BANGSA
Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan.
b.                                                                              Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena kebudayaan mempunyai cabang dan unsur yang banyak sekali, pengertian di sini merupakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh leblh banyak kebudayaan yang diberlakukan daripada yang tidak diberlakukan. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadatyang sama.
c.                                                                    Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal­usul keturunannya.
1)                                                                              Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut.
a.         Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat
bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b.         Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.         F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
d.         Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu                   •
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa
dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor
obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
e.         Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik
(political unity).
Kesimpulan: bangsa adalah kesatuan budaya yang sudah terikat dalam sejarah
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
  • George.Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhel  FriedrichHegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger  F.Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof.R.Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof.Mr.Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a)      melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b)      secara teoritis; dan
c)      secara faktual,
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas  adalah sebagai berikut:.
1)   Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

3)   Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasionat.

4)   Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.

b.   Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat­pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan  faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).

FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang berhubung­an erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
a.    Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b.    Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi. Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda. Tujuan negara Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura. Tujuan negara Singapura juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan `           negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencer­daskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Beberapa teori tujuan negara
  1. Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.

  1. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah  memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut telah ada pemim­pinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.    Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara lain dapat menimbul­kan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b.   Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2.    Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara dejure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai berikut.
a.    Pengakuan de jure yang bersifat tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b.   Pengakuan dejure yang bersfat `penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masing­masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.





WARGANEGARA DAN PENDUDUK


Pengertian warganegara;
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
  1. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
  1. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  1. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  1. Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
  1. Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
  1. Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
  1. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
10.  Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
11.  Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
12.  Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
13.  Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
  5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).
15.  Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
16.  Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
17.  Ciri-ciri pokok civil society;
Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;
-Kesukarelaan(voluntary)
-Keswasembadaan(self-generating)
-Keswadayaan(self-suporting)
-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara
-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.
18.  Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;
Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma yang diyakini bersama.
19.  Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi antara lain;
-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara.
20.  Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokasi antara lain;
-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan seewenang-wenang penguasa Negara.
-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah dan wakil rakyat.
-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.

Sumber :
Haricahyono Cheppy. Bangsa dan Negara. Yogyakarta: Paradigma; 1991.
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
________. Indonesia Indah. Jakarta: Yayasan Harapan Kita/Bp3 TMII
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Nopirin, Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.; 1980.
http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/08/negara-bangsa-dan-negara-bangsa.html
Suparyanto Yudi, Amin Suprihatini. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Untuk SMA. Jakarta: Cempaka putih; 2006.
Nugroho Dwi.Warganegara.Tempo.12 desember.A:5(kol.4).