PENDUDUK
Yang dimaksud dengan penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Basrowi (2004:41) menyebutkan beberapa ciri penduduk/masyarakat dari beberapa tokoh, beberapa di antaranya adalah Abu Ahmadi dan Abdul Syani. Adapun pendapat mereka mengenai ciri ciri penduduk/masyarakat adalah sebagai berikut:
Abu Ahmadi (1985) menyatakan bahwa masyarakat harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
3. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Abdul Syani (2003) menyatakan bahwa masyarakat ditandai oleh cirri cirri-ciri sebagai berikut:
1. adanya interaksi;
2. ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu;
3. adanya rasa identitas terhadap kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompoknya.
Abu Ahmadi (1985) menyatakan bahwa masyarakat harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
3. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Abdul Syani (2003) menyatakan bahwa masyarakat ditandai oleh cirri cirri-ciri sebagai berikut:
1. adanya interaksi;
2. ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu;
3. adanya rasa identitas terhadap kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompoknya.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945:
* yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
Bangsa lain yang di sahkan undang-undang sbg warga negara.
* Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Hak dan kewjiban warga negara Indonesia:
* Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
* Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
* yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
Bangsa lain yang di sahkan undang-undang sbg warga negara.
* Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Hak dan kewjiban warga negara Indonesia:
* Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
* Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
NEGARA
Tugas Utama Negara:
* Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
* Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yg disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Tugas Utama Negara:
* Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
* Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yg disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat : sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua
BEBERAPA PENGERTIAN NEGARA :
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompokmanusia yg mendiami wilayah tertentu
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompokmanusia yg mendiami wilayah tertentu
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yg muncul sbgsintetis dari kemerdekaan individual dankemerdekaan universal
Negara adalah organisasi kesusilaan yg muncul sbgsintetis dari kemerdekaan individual dankemerdekaan universal
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yg timbul karena adanyakehendak dari suatu golongan atau bangsa
Negara adalah suatu organisasi yg timbul karena adanyakehendak dari suatu golongan atau bangsa
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yg berkuasa untuk menindas ataumengeksploitasi kelas yg lain
Negara adalah alat kelas yg berkuasa untuk menindas ataumengeksploitasi kelas yg lain
Logeman
Organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yg mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan
Organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yg mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan
Roger F.Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat
TUJUAN NEGARA
a.Tujuan Khusus :
- Melindungi segenap bgs. Indonesia dan selrh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Tujuan umum : melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
a.Tujuan Khusus :
- Melindungi segenap bgs. Indonesia dan selrh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Tujuan umum : melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
BANGSA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Bangsa dalam arti sosiologi-antropologi
Persekutuan hidup yang berdiri sendiri & masing”anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras,bahasa,agama & adat istiadat .
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Bangsa dalam arti sosiologi-antropologi
Persekutuan hidup yang berdiri sendiri & masing”anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras,bahasa,agama & adat istiadat .
Bangsa dalam arti politik :
Suatu masyarakat yg berada dalam suatu daerah/wilayah yg sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kesatuan yg tertinggi keluar dan kedalam .
Suatu masyarakat yg berada dalam suatu daerah/wilayah yg sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kesatuan yg tertinggi keluar dan kedalam .
Pengertian bangsa menurut bebrapa pakar kenegaraan :
ERNEST RENAN : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah&cita-cita)
F.RATZEL : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal(geolitik)
HANS KONH :Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
JALOBSEN&LIPMAN : Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan polotik
OTTO BAUER : Bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai kesamaan karakteristik(nasib)
ciri-ciri suatu bangsa yang mempunyai karakter adalah: kejujuran, semangat,
kebersamaan atau gotong royong; kepedulian atau solidaritas; sopan-santun; persatuan
dan kesatuan; kekeluargaan; tanggung jawab.
kebersamaan atau gotong royong; kepedulian atau solidaritas; sopan-santun; persatuan
dan kesatuan; kekeluargaan; tanggung jawab.
SUMBER : wordpress.com