1.
Sebutkan prosedur Go Public !
·
Tahap
Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
·
Tahap
Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
·
Proses
Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road
show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
2.
Jelaskan
jenis-jenis kepemilikan usaha ( Perusahaan Perorangan, Firma, CV dan PT) !
·
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan
pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.
·
Persekutuan /Firma(Partnership) Adalah
perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, yang dibentuk atas
dasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya.
dasar kepercayaan. Dalam jenis perusahaan seperti ini, keahlian yang dimiliki oleh salah satu
anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya /modal yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya.
·
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya
atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
(Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
·
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan
surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang
mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam
perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan
mencapai tujuannya.
3. Sebutkan dan
jelaskan bentuk-bentuk kerjasama !
·
Kerja
Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama
antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia
dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama
bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin
hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan
dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan
Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat
dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
·
Kerja
Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama
antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah
untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB
melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan
kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada
hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis,
teknik, sumber daya alam dan pemasaran.