1.
Mengendalikan suasana kerja yang baik dilingkungan
kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan
pegawai atau pekerja.
Mengendalikan
susasana kerja yang baik merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama
dengan organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur
yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif
untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui
beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap
kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang
sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat,
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sember daya
manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan
hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. Hal tersebut
tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
2.
Menghilangkan kesempatan untuk melakukan Fraud
dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Pengawasan
internal yang ketat diharapkan mampu mengidentifkasikan dan meredam gejala
Fraud. Bentuk pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit
investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintan (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN).
Audit
kerja adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap
pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan
anggaran, penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana, serta pengelolaan aset
dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek
ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit
Investigasi digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya perbuatan
kecurangan yang merugikan negara dan atau potensi negara. Dalam pelaksanaan
pemeriksaan khusus investigasi maka terungkaplah seluruh fakta dan proses
terhadap indikasi Fraud yang bertentangan dengan peraturan. Namun pengungkapan
bukti menjadi kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara
melembaga, sehingga dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang
cukup. Berbagai cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara
langsung dengan auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower
(saksi pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat.
Sedangkan
audit atas pelaporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas
kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi. Pemberian
opini didasarkan hasil pengelolaan aset negara serta penggunaan keuangan negara
yang baik dan sesuai kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input
bagi proses input bagi proses audit investigasi, terutama dalam hal
menidentifikasikan indikasi terjadinya Fraud yang dilakukan oleh manajemen
puncak dan atau dilakukan secara melembaga.
Sumber : http://amaliamutiara-amel.blogspot.com/2012/04/fraud.html
Sumber : http://amaliamutiara-amel.blogspot.com/2012/04/fraud.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar