Jumat, 11 April 2014

CARA MENGATASI FRAUD

1.     Mengendalikan suasana kerja yang baik dilingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai atau pekerja.
Mengendalikan susasana kerja yang baik merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama dengan organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sember daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
2.     Menghilangkan kesempatan untuk melakukan Fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Pengawasan internal yang ketat diharapkan mampu mengidentifkasikan dan meredam gejala Fraud. Bentuk pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintan (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Audit kerja adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan anggaran, penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana, serta pengelolaan aset dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit Investigasi digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya perbuatan kecurangan yang merugikan negara dan atau potensi negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus investigasi maka terungkaplah seluruh fakta dan proses terhadap indikasi Fraud yang bertentangan dengan peraturan. Namun pengungkapan bukti menjadi kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara melembaga, sehingga dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang cukup. Berbagai cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara langsung dengan auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower (saksi pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat.
Sedangkan audit atas pelaporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi. Pemberian opini didasarkan hasil pengelolaan aset negara serta penggunaan keuangan negara yang baik dan sesuai kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input bagi proses input bagi proses audit investigasi, terutama dalam hal menidentifikasikan indikasi terjadinya Fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak dan atau dilakukan secara melembaga.

Sumber : http://amaliamutiara-amel.blogspot.com/2012/04/fraud.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar