Sabtu, 15 Maret 2014

Tulisan 3 ( Sistem Akuntansi Keuangan Daerah )

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Dalam struktur pemerintahan daerah, satuan kerja (SKPD) merupakan entitas
akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi
pendapatan, belanja, aset dan selain kas yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
Proses pencatatan tersebut dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan pada akhir periode dari catatan tersebut PPK. SKPD menyusun laporan keuangan untuk satuan kerja bersangkutan.

Pada SKPKD yang dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pencatatan transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
  • Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai satuan kerja yaitu mencatat transaksi-transaksi keuangan dalam melaksanakan program dan kegiatan pada bagian atau biro yang ada pada BPKD.
  • Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai pemerintah daerah untuk mencatat transaksi-transaksi keuangan seperti pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, serta penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.


Namun pada SKPKD tidak perlu dibuat laporan keuangan khusus sebagai satuan kerja
dan sebagai pemerintah daerah. Secara teknik akuntansi, laporan keuangan untuk
SKPKD ini dapat disatukan menjadi laporan keuangan SKPKD sebagai kantor pusat
(home office).

Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan
cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan
keuangan SKPKD yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD.
Berdasarkan penjelasan diatas maka sistem akuntansi yang digunakan dalam
akuntansi keuangan daerah adalah sistem desentralisasi.Pada sistem desentralisasi,
digunakan akun resiprokal baik pada SKPD maupun pada SKPKD. Pada akuntansi
keuangan komersial akun resiprokal yang dimaksud adalah RK Kantor Pusat yang ada
pada kantor cabang, berpasangan dengan RK Kantor Cabang yang ada pada kantor
pusat. Sama halnya dengan akuntansi keuangan komersial, pada akuntansi
pemerintahan akun resiprokal juga ada pada SKPD dan SKPKD yaitu : RK PPKD yang
ada pada SKPD berpasangan dengan RK SKPD yang ada pada SKPKD (Abdul Hafiz
Tanjung, 2008).

Pengakuan Pendapatan dan Belanja

Pendapatan diakui pada saat diterima pada rekening umum kas daerah (PSAP 02,
paragraf 22). Sedangkan belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening
kas umum daerah (PSAP 02, paragraf 31). Khusus pengeluaran melalui bendahara
pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran
tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (PSAP 02,
paragraf 32).

Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang dihasilkan dari pencatatan transaksi keuangan pada SKPD
berupa :
  • Neraca
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Sedangkan pada tingkat SKPKD laporan keuangan yang dihasilkan dari pencatatan
transaksi keuangan berupa :

  • Neraca
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Pada akhir tahun melalui mekanisme konsolidasi dihasilkan laporan keuangan
pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan berupa :

  • Neraca
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar