·
Identitas artikel
1. Judul
: Sumber dan Penggunaan Dana Qarḍ dan Qarḍul Hasan pada Bank BRI Syariah
CabangYogyakarta
2. Penulis
: Hendri Hermawan A. N.
3.
Jurnal : JURNAL
EKONOMI ISLAM
4.
Volume : 2
5.
Tahun : 2008
6. Nomor
: 2
7. Halaman :
263 – 278
·
Latar belakang
Pada
tahun 2007 pengelolaan dana sosial oleh bank syariah meningkat Rp. 8 miliar
menjadi Rp. 22,4 miliar, di mana pengelolaan dana sosial berbasis Zakat Infaq
Sodaqoh Wakaf (ZISW) mencapai Rp. 18 miliar dan dana sosial berbasis qarḍ (pinjaman) mencapai
Rp. 4,4 miliar.1 Pertumbuhan pembiayaan yang diberikan kepada kelompok usaha
kecil dan menengah (UKM) mencapai 35,7% (yoy), meningkat dibandingkan tahun
2006 sebesar 32,8% (yoy), sehingga kelompok nasabah UKM memiliki pangsa 68,2%
dari keseluruhan pembiayaan yang disalurkan bank syariah. Disamping produk dan
layanan yang bersifat komersial, perbankan syariah juga melaksanakan fungsi
sosial yang merupakan keistimewaan bank Islam melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana sosial
(zakat, infaq, sadaqah dan hibah) dan dana kebajikan (qarḍ & qarḍul hasan) yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban
pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu, peminjaman ini disalurkan kepada kaum dhu’afa dari segi
ekonomi. Dari berbagai data diatas, dapat diketahui bahwa potensi sumber dan
pemanfaatan dana qarḍ & qarḍul hasan dan
fasilitas jasa sosial perbankan lainnya ternyata cukup besar, akan tetapi belum
tersalurkan sebagaimana mestinya, hal ini dapat dilihat dari bertambah lemahnya
pertumbuhan ekonomi UMKM. Sedangkan apabila dana-dana tersebut dimanfaatkan dan
dikelola secara optimal dan profesional misal dengan menggunakan prinsip atau
kaidah dan teknik manajemen yang relevan yaitu, prinsip amar ma’ruf nahi
mungkar, kewajiban menegakan kebenaran, kewajiban menegakan keadilan, dan
kewajiban menyampaikan amanah.
·
Tujuan
Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadaan sumber dan penggunaan dana Qard
dan Qardul pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta.
·
Rumusan masalah:
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah dikemukakan di atas, maka pokok masalah yang akan dibahas dalam
penelitian ini adalah :
·
Dari mana sumber
dana qarḍ & qarḍul hasan pada
Bank BRI Syariah Yogyakarta?
·
Bagaimanakah proses
distribusi atau penyaluran dana qarḍ & qarḍul hasan
oleh Bank BRI Syariah Yogyakarta?
·
Bagaimana
penggunaan/pemanfaatan dana qarḍ & qarḍul hasan oleh
Muqtaridh?
·
Metode penelitian
Jenis dan Sifat
Penelitian
Penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif
analitis, artinya memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dan
menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif.
Lokasi Penelitian
Kantor Cabang Bank BRI Syari’ah
Yogyakarta yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 89 Kelurahan Notoprajan,
Kecamatan Ngampilan DIY.
Teknik Pengumpulan
Data
Teknik
pengumpulan data yang lazim digunakan dalam studi kualitatif adalah observasi
dan wawancara. Pengumpulan data yang lebih spesifik dari masing-masing teknik
tersebut dikenal sebagai observasi melibat (participant observation) dan wawancara
terrstruktur. Akan tetapi dalam penelitian ini periset mengkombinasikan dengan
satu teknik penelitian yaitu penggunaan Data Literer & Dokumenter.
·
Observasi
Observasi yang digunakan dalam penelitian ini
adalah observasi dengan partisipasi (participant observation) yaitu
periset terlibat langsung pada obyek yang diamati.
·
Wawancara
Dalam penelitian ini periset menggunakan teknik
wawancara terstruktur dengan model wawancara dengan pedoman umum yaitu periset
hanya menggunakan pedoman wawancara (interview guide) yang telah
disiapkan sesuai materi penelitian, yakni tema-tema yang harus diwawancarakan.
·
Penggunaan Data Literer & Dokumenter
Penelitian ini menggunakan data literer, yakni
data yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti dari buku-buku teks,
majalah, koran, jurnal, tulisan atau artikel dalam internet dan sumber
informasi lainnya yang berbentuk tulisan. Dan data dokumenter, yakni data yang
diperoleh dari dokumen-dokumen yang dapat berupa data dokumenter tertulis (printed),
data dokumenter terekam (recorded).
Populasi dan Sampel
Penelitian
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh muqtaridh pada periode tahun 2004-2006 yaitu 8mustaqridh dan 2 perwakilan staff Bank BRI Syariah Cabang
Yogyakarta. Tehnik penentuan sampel menggunakan purposive sampling, yang dalam pengambilannya disesuaikan dengan tujuan penelitian. Dengan
kata lain, unit sampel yang dihubungi disesuaikan dengan kriteria-kriteria
tertentu ditetapkan berdasarkan tujuan penelitian. Peneliti bermaksud mengambil
kesimpulan-kesimpulan dari sampel yang diperoleh berdasarkan data sumber dan
pendistribusian dana qarḍ & qarḍul hasan pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta, dan
secara metodelogi penggunaan dana qarḍ & qarḍul hasan oleh muqtaridhbersifat homogen.
Teknik Analisis
Data
Penelitian
ini menggunakan model analisis data interaktif yang diajukan oleh Huberman dan
Miles. Model analisis ini terdiri dari tiga hal utama yaitu, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
·
Hasil
Sumber Dana Qarḍ dan Qarḍul Hasan
Sumber dana qarḍ & qarḍul hasan berasal dari
eksternal dan internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qarḍ yang diterima bank
syariah dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infak, shadaqah, dan
sebagainya), dana yang disediakan oleh para pemilik bank syariah dan hasil
pendapatan non-halal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman qarḍul hasan. Untuk lebih
jelasnya akan dipaparkan dibawah ini:
Ø Infaq dan Shadaqah
Sumber dana infaq dan shadaqah dari pihak luar
bank adalah dana yang diterima dari pihak luar atau dari rekening nasabah atas
permintaan nasabah.
Ø Sumbangan (hibah)
Yang dimaksud dengan dana sumbangan ialah dana
yang diterima dari nasabah atas permintaan nasabah dan tanpa paksaan
diperuntukan guna kepentingan sosial.
Ø Denda
Yang dimaksud
dengan denda disini ialah kompensasi yang wajib dilakukan oleh nasabah karena
melanggar aturan Bank BRI Syariah Yogyakarta seperti, terlambat atau tidak
melunasi pinjaman yang mana pembayaran angsuran tersebut dapat dilakukan dengan
cara pendebetan ke rekening nasabah di Kantor Cabang BRI Syariah Yogyakarta
atau dibayarkan secara tunai (cash) atau melalui pemindahbukuan (overbooking)
atau transfer atau dengan cara lain yang disetujui Bank BRI Syariah Yogyakarta.
Kecuali apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari libur, maka
pembayaran angsuran dibayar pada hari kerja sebelumnya. Apabila tanggal jatuh
tempo pembayaran adalah awal bulan dan jatuh pada hari libur, maka pembayaran
angsuran dibayarkan pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan. Denda pada
Bank BRI Syariah Yogyakarta biasanya berupa bayaran sejumlah uang berkisar dari
Rp. 5.000,- hingga Rp. 10.000,-
Ø Pendapatan Non
Halal
Sedangkan aplikasi
sumber dana kebajikan berupa pendapatan non halal pada perbankan syariah
berasal dari penerimaan jasa giro dari bank at Cabang DIY. Dengan demikian Bank
BRI Syariah Yogyakarta terkadang mendapat keuntunagan yang berupa bunga yang
dialokasikan kepada konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak dapat
dihindari dalam kegiatan operasional bank. Dikarenakan Bank BRI Syariah
Yogyakarta termasuk dalam kategori Unit Usaha Syariah yang mana manajemennya
berada pada naungan PT. Bank BRI Persero sehingga bila terjadi kelebihan dana (surplus
money) atau kekurangan dana (defisit money) maka Bank BRI Syariah
melakukan subsidi silang dengan Bank BRI Konvensional Pus post pendapatan non
halal dan dana tersebut didistribusikan sebagai dana qarḍ &qarḍul hasan. Dana qarḍ & qarḍul hasan tidak masuk dalam laporan neraca karena dana
tersebut termasuk dalam pembiayaan atau pendanaan yang digunakan oleh suatu
perusahaan yang tidak menunjukan kewajiban pada neraca perusahaan tesebut (off
balance sheet financing). Dana qarḍul hasanyang berhasil terkumpul dari tahun 2004
hingga saat ini ialah sebesar Rp. 10.730.899.-, jadi penghimpunan dana qarḍul hasan/tahunnya ialah Rp.
2.682.725.- dan dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2007-2008 Bank BRI Syariah
Cabang Yogyakarta belum mengeluarkan atau mendistribusikan danaqarḍul hasan karena Bank BRI Syariah sudah memiliki lembaga
tersendiri yang khusus menangani dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) sehingga
dana qarḍul hasan hanya mengandalkan
dari denda nasabah dan pendapatan non halal.
Pendistribusian Dana Qarḍ dan Qarḍul Hasan
Pendistribusian
atau pendayagunaan dana qarḍ & qarḍul hasan hanya dialokasikan kepada warga yang termasuk
dalam golongan ekonomi lemah (dhu’afa) yang berdomisili di sekitar
Kantor Cabang Bank BRI Syari’ah Yogyakarta yang berlokasi di Jl. KH. Ahmad
Dahlan No. 89 Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan DIY.26 Pada umumnya
warga mengetahui pinjaman dana qarḍ & qarḍul hasan dari pengajian, Hari Lahir Bank BRI Syariah
Yogyakarta, dan acara-acara seremonial lainnya yang biasa diadakan serta
dilakukan oleh pihak Bank BRI Syariah Yogyakarta. Persyaratan yang diperlukan
untuk mengajukan pembiayaan qarḍ & qarḍul hasan adalah sebagai berikut :
1. Pegawai berpenghasilaan
tetap
Ø
Surat perjanjian kerjasama antar BRI Syariah
dengan instansi yang bersangkutan (form dari BRI Syariah)
Ø
Kolektif minimal 5 orang (untuk sepeda motor)
Ø
Asli SK Pertama, Terakhir, Taspen beserta
copynya sejumlah 2 lembar
Ø
Surat permohonan pembiayaan (form dari BRI
Syariah)
Ø
Foto copy KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga
(suami & istri) sejumlah 2 lembar
Ø
Slip gaji bulanan, NPWP (pembiayaan Rp. 100
juta atau lebih)
Ø
Foto suami & istri (4x6) cm sejumlah 2
lembar
Ø
Memiliki agunan (jaminan) dan foto copynya
sejumlah 2 lembar disertai denah rumah dan lokasi agunan.
2. Wiraswasta
Ø
Memiliki usaha yang sudah jalan minimal selama
2 tahun
Ø
Memiliki agunan (jaminan) dan foto copynya
sejumlah 2 lembar disertai denah rumah dan lokasi agunan.
Ø
Surat permohonan pembiayaan (form dari BRI Syariah)
Ø
Surat keterangan usaha (pembiayaan Rp. 50-99
juta)
Ø
SIUP, TDP, HO, NPWP (pembiaryaan Rp. 100 juta
atau lebih)
Ø
Foto copy KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga
(suami & istri) sejumlah 2 lembar
Ø
Foto suami & istri (4x6) cm sejumlah 2
lembar
Terdapat
pengecualiaan persyaratan untuk qarḍul hasan, khusus untuk pinjaman ini tidak
diikuti dengan penyerahan agunan27 dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan
pinjamannya akan tetapi bila nasabah berkehendak untuk mengembalikan pinjaman qarḍul hasan, yang demikian itu
akan lebih baik (ahsan). Motivasi bank syariah mengeluarkan produk qarḍul hasan bukan untuk
mengejar keuntungan (komersial) tetapi diorientasikan untuk kepentingan sosial
(social oriented) yaitu dalam rangka membantu nasabah kecil-menengah
melaksanakan kegiatan usahanya. Saat ini, bank syariah memang lebih banyak
mengeluarkan produk yang berorientasi pada komersial atau untuk meraih
keuntungan dengan memperbanyak produk-produk yang mengacu pada akad jual-beli
atau bagi hasil. Sedangkan skema produk qarḍul hasan sangat kecil bahkan ada sebagian bank syariah
yang tidak menggunakan produkqarḍul hasan. Pelaksanaan produk qarḍ al-hasan diwujudkan dalam
bentuk dana bergulir yang diberikan kepada masyarakat usaha kecil-menengah
sebagai wujud keikutsertaannya dalam pengembang-an di sektor riil yang
dilakukan oleh kelombok kecil & menengah.
Penggunaan Dana Qarḍ dan Qarḍul Hasan
Pada
bagian ini penyusun berupaya untuk menjelaskan bagaimana praktek penggunaan
dana qarḍ &qarḍul hasan oleh muqtaridh sehingga dapat diketahui secara riil dan faktanya.
Pada umumnya penggunaan dana qarḍ oleh muqtaridh di Bank BRI Syariah Yogyakarta hanya digunakan untuk
modal usaha, sedangkan dana qarḍul hasan digunakan untuk dua
hal yaitu:
·
Untuk Modal Usaha
Yaitu menyalurkan dana qarḍ (qarḍul hasan) melalui program Pemberdayaan Ekonomi
sebagai wujud kepedulian sosial Bank BRI Syariah Yogyakarta terhadap masyarakat
sekitar dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk
mengembangkan usaha menjadi lebih baik.
·
Untuk Biaya Sekolah (Anak)
Mahalnya biaya
pendidikan saat ini mengakibatkan tidak sedikit masyarakat yang putus sekolah
bahkan tidak mengenyam bangku pendidikan sama sekali. Oleh karena itu, Bank BRI
Syariah Yogyakarta melalui akad qarḍ (qarḍul hasan) membantu mereka yang merasa kekurangan dana untuk
biaya sekolah atau pendidikan.
Tabel 1 : Prosentase Penggunaan Dana Qarḍul Hasan
Kemudian untuk
data muqtaridh, jumlah dana qarḍul hasan yang disalurkan
oleh Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta dan penggunaan dana qarḍul hasan oleh muqtaridh,
dapat dijelaskan melalui tabel dibawah ini:
Tabel 2 : Nama
Muqtaridh, Jumlah dan Penggunaannya Dana Qarḍul Hasan Periode 2004-2006
Sumber: Dokumentasi Bank BRI Syariah Yogyakarta
Sementara
itu, jenis usaha dan spesifikasi penggunaan dana qarḍul hasan oleh muqtaridh yang
telah disalurkan oleh Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta, seyogyanya dapat
dijelaskan melalui tabel berikut:
Tabel 3: Jenis
Usaha & Spesifikasi Penggunaan Dana Qarḍul Hasan oleh Muqtaridh Periode 2004-2006
Sumber : Data Dokumenter
Bank
BRI Syariah Yogyakarta menggunakan akad qarḍul hasan dalam pendistribusian dana kebajikan ini, di
mana muqtaridh diwajibkan mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur sesuai dengan
nominal pinjamannya dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bantuan dana
atau pinjaman dana yang diberikan berkisar Rp. 100.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
tanpa imbalan dengan resiko ditanggung oleh bank dan digunakan untuk membantu
modal usaha mereka sebagai misi sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan citra
bank dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap Bank BRI Syariah
Yogyakarta. Setiap nasabah diberkan jangka waktu (tempo) untuk pengembalian
selama 10 bulan, misal bagi nasabah yang mempunyai pinjaman Rp. 1.000.000.-
maka angsurannya hanya Rp. 100.000.-/bulan dan tanpa tambahan sama sekali.
Tabel 4: Tingkat
Keberhasilan Muqtaridh Dalam Pengembalian Dana Qarḍul Hasan Periode 2004-2006
Sumber : Data Dokumenter
Dari
tabel di atas dapat kita lihat 50 % nasabah qarḍul hasan dapat serta mampu mengembalikan semua
pinjamannya, 25 % nasabah qarḍul hasan hanya mampu
mengembalikan sepertiga atau seperempat dari total pinjaman yang diterima, dan
bahkan 25 % nasabah qarḍul hasan ada yang tidak mampu mengembalikannya sama
sekali. Walaupun demikian Bank BRI Syariah Yogyakarta tidak pernah menagih dana
tersebut karena pada dasarnya dana qarḍul hasan benar-benar diperuntukan bagi mereka. Adapun untuk
dana qarḍ yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp.
200.000.000.-.30 Yang mana semuanya (100 %) digunakan untuk modal usaha.
Prinsip utama bank syari’ah adalah harus menuju pada pengembangan kesejahteraan
masyarakat yang bermuara kepada kondisi sosial masyarakat yang menentramkan.
Itulah sebabnya mengapa salah satu misi bank syariah adalah mengutamakan dana
dari golongan menengah dan ritel, memperbesar portofolio pembiayaan untuk skala
menengah dan kecil, serta mendorong terwujudnya manajemen zakat, infak, dan
sedekah yang lebih efektif sebagai cerminan kepada kepedulian sosial.31 Dan
yang tidak kalah pentingnya dalam hal ini ialah, bagaimana paramuqtaridh dapat benar-benar
memperoleh manfaat dari penyaluran dana qarḍ & qarḍul hasan. Maka kesinambungan atau kontinuitas
penyaluran dana qarḍ & qarḍul hasan yang biasa disebut
dengan dana kebajikan di Bank BRI Syari’ah Yogyakarta hendaknya dapat
dipertahankan agar produk sosial ini memiliki dampak positif dan berdayaguna
untuk masyarakat, khususnya bagi para penerima dana qarḍ & qarḍul hasan (muqtaridh).
Oleh karena itu, Bank BRI Syari’ah Yogyakarta dipandang sebagai sebuah lembaga
bisnis yang tidak hanya berorientasi pada profit semata. Akan tetapi
sebagaimana telah disebutkan di atas, Bank BRI Syari’ah Yogyakarta di samping
memiliki kepentingan bisnis, juga mengusung sebuah tanggung jawab etis yang
harus di jalankan, terutama yang terkait dengan fungsi sosialnya melalui jasaqarḍ & qarḍul hasan dan LAZIS BRI.
·
Kesimpulan
1.
Sumber dana qarḍul hasan pada Bank BRI Syariah Yogyakarta hanya berasal
dari denda nasabah dan pendapatan non halal dan jumlah dana qarḍul hasan pada
Bank BRI Syariah Yogyakarta yang berhasil terkumpul dari tahun 2004 hingga saat
ini ialah sebesar Rp. 10.730.899.-, jadi penghimpunan danaqarḍul hasan per tahunnya ialah Rp. 2.682.725.-.
Pendistribusian dana qarḍul hasan hanya dialokasikan
kepada warga dhu’afa yang berdomisili di sekitar Kantor Cabang Bank BRI
Syari’ah Yogyakarta. Penggunaan dana qarḍ sementara ini hanya untuk modal usaha (100 %)
sedangkan penggunaan danaqarḍul hasan 12.5 % untuk biaya sekolah
(anak) dan 87.5 % untuk modal usaha sedangkan.
2.
Hasil penelitian menunjukan sumber dana qarḍ & qarḍul hasan pada Bank BRI
Syariah kurang sesuai secara normatif dan yuridis, karena dana ZIS dikelola
tersendiri di Bank BRI Pusat yang mana seharusnya dikelola oleh Bank BRI
Syariah Yogyakarta sebagai dana qarḍ & qarḍul hasan. Sehingga dalam dua tahun terakhir
yaitu tahun 2007-2008 Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta belum mengeluarkan
atau mendistribusikan dana qarḍul hasan disebabkan hanya
mengandalkan sumber dari denda nasabah dan pendapatan non halal.
·
Saran
Bank BRI Syariah Yogyakarta disarankan untuk dapat lebih inovatif serta kreatif
dalam hal memperbanyak sumber penghimpunan dana qarḍ & qarḍul hasan. Dan hendaknya dana ZIS yang berhasil terkumpul oleh
Bank BRI Syariah Yogyakarta dikelola sendiri dan dialokasikan kepada masyarakat
sekitar kantor khususnya dan masyarakat DIY pada umumnya. Bagi Bank BRI Syariah
Yogyakarta seyogyanya dapat menjaga serta mempertahankan kontinuitas produk qarḍ dan jasa sosial qarḍul hasansebagai wujud
kepedulian sosial Bank BRI Syariah Yogyakarta kepada masyarakat, dan/atau
nasabah yang membutuhkannya.